
Proses verval, sambungnya, dilakukan mulai tanggal 3-16 November 2020. Pada masa pandemi Covid-19, Verval ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Yaitu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.
“Semua proses pendataan tersebut berdasarkan pada sistem agar tepat sasaran,”tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)
Sumber :https://berita.depok.go.id/pemerintahan/dinsos-depok-verval-78065-dtks-4757