Tugas Pokok:
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Bidang Pemberdayaan Sosial.
Fungsi:
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengawasan pelayanan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelayanan sosial;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan koordinasi kegiatan bidang teknis meliputi bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Bidang Pemberdayaan Sosial;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hokum sesuai dengan bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.