Tentang

Dinas Sosial Kota Depok merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang mana melaksanakan urusan wajib pelayanan publik di bidang sosial. Pelayanan di bidang sosial tersebut diantaranya Rehabilitas Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pemberdayaan Sosial.


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi dan Misi

Visi

"Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera"

Misi

Misi 1  : Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi dan Berwawasan LingkunganMisi 2  : Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Public yang Modern dan Partisipatif.Misi 3  : Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga .Misi 4  : Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri dan Berdaya Saing.Misi 5 : Mewujudkan Kota yang Sehat,Aman,Tertib dan Nyaman.Dinas Sosial melaksanakan dan mendukung Misi 2, 3 dan 4 Kota Depok

Landasan Hukum

Type Dokumen
PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG PARAMETER PENETAPAN PENDUDUK MISKIN KOTA DEPOK
PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
PERATURAN WALIKOTA NO : 76 TAHUN 2018 TTG : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2020
PERWAL KRITERIA MISKIN KOTA DEPOK NO. 99 TAHUN 2018
PERWAL NO 59 THN 2020 PEDOMAN PSBB PROPORSIONAL PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
PERWAL NO 60 THN 2020 PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID19
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri No 260.1/KMK.07/2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
PERMENSOS NOMOR 3 TAHUN TAHUN 2021 TTG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
PERMENSOS NOMOR 28 TAHUN 2018 TTG TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN(TKSK)
PERMENSOS NOMOR 28 TAHUN 2017 TTG PEDOMAN UMUM VERVAL DATA TERPADU PFM & OTM
PERDA NOMOR 4 TAHUN 2021 TTG PERUBAHAN NO 10 THN 2016 TTG PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
PERATURAN WALIKOTA DEPOK NO 104 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 83 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA RAMAH LANJUT USIA
PERDA KOTA DEPOK NO. 10 TAHUN 2016 TTG : PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
SURAT KEPUTUSAN SATGAS COVID
PERGUB NO. 49 TTG PERUBAHAN ATAS PERGUB JARING PENGAMAN SOSIAL (SOCIAL SAFETY NET)
SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA NO 160 TAHUN 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19
SURAT KEPUTUSAN SATGAS COVID
KEPGUB JABAR NO 344 TTG PERUBAHAN ATAS KEPGUB TTG DKRTS NON DTKS PENERIMA BANTUAN
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NO : 14 TAHUN 2010 TTG : Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 8 Tahun 2019 Tentang Data Terpadu Penangan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
1. Kepala Dinas

TUGAS : Kepala Dinas mempunyai tugas perumusan, penetapan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Dinas serta mengkoordinasikan dan membina UPTD.

2. Seketariat

-TUGAS :  Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.

3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

– TUGAS : Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan perlindungan dan jaminan sosial.

4. Bidang Rehabilitasi Sosial

– TUGAS : Bidang Rehabiltasi Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan rehabilitasi tuna sosial.

5. Bidang Pemberdayaan Sosial

-TUGAS : Bidang Pemberdayaan Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan Pemberdayaan Sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan pemberdayaan sosial bagi potensi sumber kesejahteraan sosial.