LAYANAN LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN  LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)

A. PERSYARATAN 
Klien yang memiliki masalah Psikososial (Masalah yang terjadi pada kejiwaaan dan sosialnya) .

B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Klien Menghubungi LK3 Melalui hotline / datang langsung ke kantor LK3;
  2. Klien mengisi form pendaftaran melalui link;
  3. Admin menjadwalkan konsultasi dengan konselor sesuai kesepakatan waktu;
  4. Klien datang ke kantor LK3 untuk konsultasi, Jika berhalangan hadir, diharapkan konfirmasi h-1 sebelumnya;
  5. Klien tanpa perjanjian , bisa  datang dan mendaftar langsung ke kantor LK3.
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
2 Jam

D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya

E. PRODUK PELAYANAN
Pembinaan klien dalam masalah psikososial

F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Telp : (021) 29402264
WhatsApp :  0819-0513-3188
Atau melalui :
  1. 112
  2. SIGAP
  3. SPAN Lapor