LAYANAN LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
A. PERSYARATAN
Klien yang memiliki masalah Psikososial (Masalah yang terjadi pada kejiwaaan dan sosialnya) .
B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Klien Menghubungi LK3 Melalui hotline / datang langsung ke kantor LK3;
- Klien mengisi form pendaftaran melalui link;
- Admin menjadwalkan konsultasi dengan konselor sesuai kesepakatan waktu;
- Klien datang ke kantor LK3 untuk konsultasi, Jika berhalangan hadir, diharapkan konfirmasi h-1 sebelumnya;
- Klien tanpa perjanjian , bisa datang dan mendaftar langsung ke kantor LK3.
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
2 Jam
D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
E. PRODUK PELAYANAN
Pembinaan klien dalam masalah psikososial
F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Telp : (021) 29402264
WhatsApp : 0819-0513-3188
Atau melalui :
- 112
- SIGAP
- SPAN Lapor