LAYANAN TANDA DAFTAR YAYASAN (TDY)

STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
A. Persyatatan.
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 hari kerja (selama pejabat yang berwenang berada di tempat)
D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
E. PRODUK PELAYANAN
Izin Tanda Daftar Lwmbaga Kesejahteraan Sosial
F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Atau melalui :
- 112
- SIGAP
- SPAN Lapor