LAYANAN TANDA DAFTAR YAYASAN (TDY)


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN  TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

A. Persyatatan.








B. Sistem, mekanisme, dan prosedur


C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
5 hari kerja (selama pejabat yang berwenang berada di tempat)

D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya

E. PRODUK PELAYANAN
Izin Tanda Daftar Lwmbaga Kesejahteraan Sosial

F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Atau melalui :
  1. 112
  2. SIGAP
  3. SPAN Lapor