Tugas Pokok :
–TUGAS : Kepala Dinas mempunyai tugas perumusan,
penetapan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
kegiatan tugas pokok Dinas serta mengkoordinasikan dan membina UPTD.
Fungsi :
–FUNGSI : Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
b.
perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi,
pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengawasan
pelayanan sosial.
c. pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
pelayanan sosial.
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas.