Dinas Sosial Kota Depok Bentuk Tim Pertimbangan Penunjukan Wali (TPPW) untuk Perkuat Perlindungan Anak
Dinas Sosial Kota Depok melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Rapat Pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali (TPPW) pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Gedung Dibaleka II. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengasuhan alternatif bagi anak yang kehilangan pengasuhan orang tua, sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, antara lain Balai Harta Peninggalan (BHP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Depok, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Polres Metro Depok, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, serta Disdukcapil. Kolaborasi berbagai pihak ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam proses penunjukan wali anak di Kota Depok.
Dalam paparannya, Bidang Rehabilitasi Sosial menjelaskan bahwa pengasuhan alternatif merupakan bentuk pemenuhan hak anak ketika orang tua tidak mampu atau tidak tersedia untuk menjalankan fungsi pengasuhan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak tetap tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, layak, serta mendapatkan pengasuhan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Landasan pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Melalui rapat ini, Dinas Sosial Kota Depok membentuk Tim Pertimbangan Penunjukan Wali (TPPW) yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosial dengan sekretaris dari Sekretariat Dinas Sosial serta anggota yang berasal dari berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait. TPPW memiliki peran strategis untuk melakukan penelaahan terhadap kelayakan calon wali berdasarkan hasil asesmen sosial, menyelenggarakan rapat pembahasan penunjukan wali, memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial untuk penetapan wali anak, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengasuhan oleh wali yang telah ditetapkan.
Dalam sesi diskusi, para peserta rapat menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen dan prosedur antarinstansi agar proses penunjukan wali berjalan lebih terarah, transparan, dan terstandar. Dinas Sosial bersama instansi terkait akan menyusun format berita acara, formulir asesmen lintas sektor, serta daftar periksa (checklist) dokumen agar hasil verifikasi calon wali memiliki format yang seragam di seluruh instansi.
Dinas Kesehatan mengusulkan agar surat keterangan sehat calon wali diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah di Kota Depok seperti RSUD KISA, RSUD ASA, RSUI, atau RS Brimob. Hal ini dilakukan untuk menjamin keseragaman standar pemeriksaan serta validitas dokumen kesehatan yang digunakan dalam proses penunjukan wali.
Sementara itu, Disdukcapil diharapkan melakukan pemetaan awal terhadap keluarga terdekat anak sebelum asesmen dilakukan. Langkah ini penting untuk memastikan proses penunjukan wali dimulai dari kerabat yang memiliki hubungan paling dekat dengan anak.
DP3AP2KB berperan melalui psikolog Puspaga dan/atau UPTD PPA untuk melakukan asesmen psikologis terhadap calon wali, khususnya dalam menilai kesiapan emosional dan kemampuan pengasuhan anak. Selain itu, DP3AP2KB juga dapat memberikan pendampingan psikososial bagi anak dan calon wali selama proses penunjukan berlangsung.
Kejaksaan Negeri Kota Depok turut mendukung melalui layanan pendampingan perwalian bagi calon wali anak. Layanan ini tidak dipungut biaya dan mencakup bantuan dalam proses pengurusan dokumen perwalian. Hingga saat ini, sudah ada beberapa lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yang memanfaatkan layanan pendampingan tersebut.
Selain itu, Balai Harta Peninggalan (BHP) berperan dalam pengawasan terhadap wali yang ditunjuk, khususnya dalam pengelolaan harta dan kepentingan anak. BHP juga akan menerima tembusan penetapan wali, melakukan pencatatan berkas perwalian, dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan perwalian.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Dinas Sosial Kota Depok akan segera menyusun Surat Keputusan (SK) Pembentukan TPPW, menyiapkan dokumen pendukung dan daftar periksa standar bagi pemohon penunjukan wali, serta memperkuat mekanisme koordinasi antarinstansi agar proses penunjukan wali berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Melalui pembentukan TPPW, Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan setiap proses penunjukan wali dilakukan dengan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mewujudkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi anak-anak di Kota Depok.
Credit:
-Dok. Dinas Sosial Kota Depok





