KEGIATAN SOSIALISASI BANTUAN SOSIAL TAHUN 2024
Bantuan sosial adalah merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah kepada individu, kelompok atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus menerus dan selektif dan bertujuan untuk melindungi dari resiko sosial. Resiko sosial yang dimaksud agar tidak terjadinya kesenjangan sosial-ekonomi pada masyarakat. Peran pendamping/tenaga/relawan sosial di lapangan sebagai perpanjangan tangan Dinas Sosial dalam pelaksanaan tugas-tugas pendampingan, advokasi, verifikasi dan validasi bantuan sosial harus terus dilakukan dengan lebih baik.
Kegiatan sosalisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada seluruh peserta sosialisasi terkait berbagai jenis bantuan sosial yang difasilitasi pada dinas sosial Tahun 2024 khususnya di Kota Depok, baik mekanisme, prosedur dan solusi terkait hal-hal yang menjadi kendala di lapangan.
Adapun jenis bantuan sosial yang disosialisikan tidak hanya bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera, tetapi juga terkait bantuan sosial yang difasilitasi oleh Dinas Sosial yang sumber anggarannya bersumber dari pusat atau Kementrian Sosial RI.
Kegiatan Sosialisasi Bantuan Sosial dilaksanakan pada tanggal 25-26 Maret 2024, bertempat di Aula Baleka II Lt. 10 Kantor Wali Kota Depok Jln. Margonda Raya No.54 Depok, di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Gandara Budiana. Adapun materi dan narasumber terdiri dari:1. Kepala Dinas Sosial Kota Depok dengan materi “Bantuan Sosial Pemerintah Pusat/daerah dan Dinamika DTKS” 2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok dengan materi “Bansos Pendidikan Kota Depok (Tingkat SD dan SMP)”3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok dengan materi “Pemanfaatan NIK untuk penerima bansos lebih valid dan tepat sasaran”4. Tim Koordinasi Bansos Dinsos yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Wakasat Intelkam Polres Metro Depok dengan materi penguatan terkait “Kritikal point penyaluran bantuan sosial di Kota Depok”
Peserta sosialisasi terdiri dari terdiri dari :? Unsur Kecamatan dan kelurahan - hadir secara online? SDM Puskesos SLRT Kota Depok, di 22 Kelurahan;? Fasilitator Kelurahan Kota Depok, di 63 kelurahan? Supervisor SLRT Kota Depok, di 11 Kecamatan? Koordinator Kelurahan KDS Kota Depok, di 63 kelurahan
Diharapkan peserta sosialisasi dapat lebih memahami terkait bantuan sosial yag diberikan ke masyarakat dan diharapkan adanya kesamaan persepsi tentang Pelaksanaan, mekanisme, prosedur dan penanganan kendala penyaluran Bantuan Sosial baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun dari Pemerintah Kota Depok yang dilakukan pada tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Credit:
-Dok. Dinas Sosial Kota Depok





