Sinergi Lintas Sektor Untuk Penuhi Hak Dasar PPKS Terlantar di Kota Depok
Dinas Sosial Kota Depok melaksanakan rapat fasilitasi akses layanan kependudukan dan BPJS Kesehatan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar pada Selasa, 30 September 2025. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yayasan Mafati, Tim Reaksi Cepat (TRC), petugas keamanan dan administrasi RPS, serta pendamping rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial.
Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa kepemilikan identitas kependudukan sangat penting bagi PPKS, terutama mereka yang mengalami ketelantaran, karena menjadi syarat untuk memperoleh akses layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan dari negara.
Tim Rehabilitasi Sosial memaparkan dasar hukum kegiatan ini yang mengacu pada Permensos Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (SNRS). Pembahasan kemudian difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar berupa kepemilikan identitas kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPKS yang berada di lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau panti.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan bahwa pengajuan pembuatan KTP bagi PPKS dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Dinas Sosial. Pengajuan dilakukan melalui surat resmi yang mencantumkan nama-nama penerima untuk kemudian dijadwalkan proses perekamannya. Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain adanya pengampu dan alamat domisili yang jelas.
Dinas Kesehatan menambahkan bahwa bagi PPKS yang memiliki KTP Kota Depok, pembiayaan layanan kesehatan dapat menggunakan program Universal Health Coverage (UHC). Sedangkan bagi PPKS dengan KTP luar Depok, pembiayaan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan daerah asal. Salah satu kendala yang disampaikan adalah belum semua daerah menerapkan UHC, sehingga terdapat jeda waktu dalam proses aktivasi BPJS.
Dari hasil pembahasan, disepakati beberapa tindak lanjut, antara lain Dinas Kesehatan akan memfasilitasi pelayanan kesehatan sesuai domisili kependudukan, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan asal untuk pembiayaan PPKS dengan KTP luar Depok, serta mengantisipasi jeda waktu aktivasi BPJS akibat perbedaan kebijakan UHC antar daerah. Selain itu, perwakilan panti juga dapat mengajukan layanan posbindu lansia melalui puskesmas setempat.
Melalui rapat ini, Dinas Sosial bersama seluruh pihak terkait berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan PPKS terlantar di Kota Depok mendapatkan akses kependudukan dan jaminan kesehatan yang layak sesuai hak mereka.
Credit:
-Dok. Dinas Sosial Kota Depok





