Tahun 2022, Katar se-Kota Akan Dapat Dana Hibah

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok, Eneng Sugiharti saat melakukan verifikasi data di Katar kelurahan Tugu.
(FOTO: Istimewa)
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok, Eneng Sugiharti menuturkan, katar yang akan menerima dana hibah harus mengunggah persyaratan pada situs e-berbagi. Setelah itu, ujarnya, dari berkas tersebut Dinsos baru melakukan verfikasi berkas.
“Dari hasil penginputan pada e-berbagi, dari 63 hanya 41 kelurahan yang mengirimkan berkasnya. Kemudian, Dinsos melakukan verfikasi berkas yang ada sejak 4-11 Juni 2021,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, Dinsos memiliki tugas memberikan rekomendasi setelah verifikasi data. Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok.
“Setiap katar harus memenuhi ketentuan yang ada, mulai dari legalitas hingga kesekretariatan dan rencana pengembangan ekonomi. Jika semua sudah sesuai, hibah akan diberikan di tahun 2022,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)





