LAYANAN SANTUNAN KEMATIAN (SANKEM)
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN SANTUNAN KEMATIAN (SANKEM)
A. PERSYARATAN
- Surat permohonan Santunan Kematian yang ditujukan kepada Wali Kota Depok c.q. Kepala Dinas Sosial Kota Depok; (mencantumkan nomor kontak/hp pemohon);
- Fotocopy KTP almarhum/almarhumah, atau akta kelahiran/resi pembuatan akta kelahiran/keterangan lahir (Jika belum memiliki KTP/di bawah 17 tahun);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Surat pernyataan ahli waris/fotocopy yang dilegalisir kelurahan;
- Fotocopy KTP ahli waris;
- Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris;
- Fotocopy Kartu KIS PBI/KKS/KIP/PKH/SJP Bansos Dinas Kesehatan almarhum;
- Fotocopy akta kematian dari Disdukcapil;
- Fotocopy buku tabungan/rekening bank BJB atas nama ahli waris;
- Batas waktu pengusulan Bansos Sankem oleh ahli waris paling lama 6 (enam) bulan setelah almarhum/almarhumah dinyatakan meninggal dunia.
B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon membawa kelengkapan berkas yang lengkap dari kelurahan. Kemudian diserahkan ke petugas verifikator dengan syarat mempunyai kartu KIS/KIP/KKS/PKH atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Depok;
- Petugas memverifikasi berkas yang masuk bila memenuhi syarat diterima dan diberikan nomor register penerimaan berkas. Bila tidak memenuhi syarat maka akan ditolak;
- Berkas yang telah lengkap dijurnal dan dibuatkan lembar verifikasi ulang. Kemudian, ditandatangani oleh petugas;
- Lembar verifikasi tersebut diajukan ke Kasi untuk dikoreksi. Bila memenuhi syarat akan ditandatangani dan bila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada petugas;
- Verifikator membuatkan entri nama-nama pemohon untuk dibuatkan SK Pencairan/Penetapan;
- SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kasi. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar ke Kepala Bidang dan bila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke petugas;
- SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kasi. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar ke Kepala Bidang;
- SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kepala Bidang. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar ke Kepala Dinas;
- SK Pencairan/Penetapan dikirim dari Kepala Dinas Sosial ke Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk di sahkan/ditandatangani oleh Wali Kota Depok;
- Pencairan Santunan Kematian melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan mekanisme transfer rekening ke ahli waris.
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 Bulan
D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
E. PRODUK PELAYANAN
Dana santunan ke rekening Ahli Waris
F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Telp : (021) 29402264
WhatsApp : 0819-0513-3188
Atau melalui :
- 112
- SIGAP
- SPAN Lapor