LAYANAN SANTUNAN KEMATIAN (SANKEM)


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAYANAN  SANTUNAN KEMATIAN (SANKEM)

A. PERSYARATAN 
  1. Surat permohonan Santunan Kematian yang ditujukan kepada Wali Kota Depok c.q. Kepala Dinas Sosial Kota Depok; (mencantumkan nomor kontak/hp pemohon);
  2. Fotocopy KTP almarhum/almarhumah, atau akta kelahiran/resi pembuatan akta kelahiran/keterangan lahir (Jika belum memiliki KTP/di bawah 17 tahun);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Surat pernyataan ahli waris/fotocopy yang dilegalisir kelurahan;
  5. Fotocopy KTP ahli waris;
  6. Fotocopy Kartu Keluarga ahli waris;
  7. Fotocopy Kartu KIS PBI/KKS/KIP/PKH/SJP Bansos Dinas Kesehatan almarhum;
  8. Fotocopy akta kematian dari Disdukcapil;
  9. Fotocopy buku tabungan/rekening bank BJB atas nama ahli waris;
  10. Batas waktu pengusulan Bansos Sankem oleh ahli waris paling lama 6 (enam) bulan setelah almarhum/almarhumah dinyatakan meninggal dunia.
B. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas yang lengkap dari kelurahan. Kemudian diserahkan ke petugas verifikator dengan syarat mempunyai kartu KIS/KIP/KKS/PKH atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Depok;
  2. Petugas memverifikasi berkas yang masuk bila memenuhi syarat diterima dan diberikan nomor register penerimaan berkas. Bila tidak memenuhi syarat maka akan ditolak;
  3. Berkas yang telah lengkap dijurnal dan dibuatkan lembar verifikasi ulang. Kemudian, ditandatangani oleh petugas;
  4. Lembar verifikasi tersebut diajukan ke Kasi untuk dikoreksi. Bila memenuhi syarat akan ditandatangani dan bila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada petugas;
  5. Verifikator membuatkan entri nama-nama pemohon untuk dibuatkan SK Pencairan/Penetapan;
  6. SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kasi. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar ke Kepala Bidang dan bila tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke petugas;
  7. SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kasi. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar ke Kepala Bidang;
  8. SK Pencairan/Penetapan dikirim ke Kepala Bidang. Kemudian, dikoreksi bila memenuhi syarat dibuatkan surat pengantar ke Kepala Dinas;
  9. SK Pencairan/Penetapan dikirim dari Kepala Dinas Sosial ke Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk di sahkan/ditandatangani oleh Wali Kota Depok;
  10. Pencairan Santunan Kematian melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan mekanisme transfer rekening ke ahli waris.
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
3 Bulan

D. BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya

E. PRODUK PELAYANAN
Dana santunan ke rekening Ahli Waris

F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sebagai berikut:
Email : dinsos@depok.go.id
Telp : (021) 29402264
WhatsApp :  0819-0513-3188
Atau melalui :
  1. 112
  2. SIGAP
  3. SPAN Lapor